• Breaking News

    Friday, December 2, 2022

    Tiga Provinsi Ini Sebaiknya Menjadi Federasi

    Tiga provinsi di Indonesia mempunyai penduduk yang cukup besar seperti Jawa Barat berpenduduk sekitar 50 juta jiwa, Jawa Timur berpenduduk berpenduduk 40 juta dan Jawa Tengah berpenduduk 35 juta.

    Uniknya, usaha untuk memekarkan ketiga provinsi ini terhambat oleh beberapa peraturan dan kurangnya dukungan untuk aspirasi pemekaran.

    Ada juga ketakutan mengenai terpecahnya sebuah komunitas seperti Sunda.


    Namun, jika ada kemauan, ketiga provinsi ini bisa dimekarkan dalam bentuk federasi provinsi sehingga tetap menjadi satu kesatuan.

    Misalnya Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Federasi Jawa Barat atau Provinsi Jawa Barat Serikat dan nama lainnya.

    Dengan jumlah penduduk 50 juta jiwa, Jawa Barat bisa menjadi sepuluh provinsi dengan masing-masing penduduk 5 juta jiwa, yaitu angka rata-rata jumlah penduduk per provinsi di Indonesia.


    Satu atau lebih kabupaten dan kota bisa bergabung menjadi sebuah provinsi yang berada di bawah provinsi federasi tadi.

    Jadi Indonesia tak perlu menambah jumlah provinsi dari 38 yang ada sekarang karena federasi provinsi tersebut dianggap satu provinsi, hanya di dalamnya terdapat 10 gubernur plus satu gubernur federal.


    Begitu juga Jawa Timur yang penduduknya 40 juta bisa menjadi delapan provinsi dan Jawa Tengah menjadi 7 provinsi.

    Dulu, di Indonesia terdapat pembagian wilayah dengan nama kota administratif (kotif) yang dipimpin oleh walikota dan  bertanggung jawab kepada bupati.

    Jadi konsep di atas mirip kotif itu hanya saja kira-kira menjadi Provinsi Administratif (Protif).


    Protif tidak perlu mempunyai dewan legislatif sebagaimana kotif. Gubernurnya juga bisa diangkat oleh gubernur yang terpilih maupun oleh Kemendagri, sebagaimana dulunya ada jabatan Gubernur Muda yang tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.

    Gubernur Muda adalah nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

    Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.

    Atau pilihan berikutnya saat pilgub, khusus tiga wilayah ini pilgubnya tidak hanya cagub dan cawagub tapi 'calon dewan gubernur' yang di dalamnya juga terdapat pilihan calon gubernur administratif. Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjabat sebagai kepala dewan gubernur atau dengan mekanisme lainnya.

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Berita

    Branding

    Konsultasi