Jumlah kursi di kabinet dianggap menjadi kesuksesan sebuah parpol selama lima tahun belakangan.
Kadang, hak prerogatif presiden harus berhadapan dengan besaran dukungan parpol. Apalagi jumlah parpol semakin banyak maka kursi kabinet tidak bisa menampung.
Namun ada satu cara untuk memperbanyak kursi 'menteri' tanpa membuat saku negara bangkrut. Cara itu adalah dengan mengubah nama posisi kadis di tingkat kabupaten menjadi menteri.
Misalnya di sebuah kabupaten mempunyai 10 kepala dinas maka akan ada 10 kursi jabatan menteri 'teknokrat' di sana.
Menteri di kabupaten tetap saja ASN atau PNS bukan dari parpol untuk tidak merusak sistem yang ada.
Pejabat menteri di kabupaten tetap melaporkan tugasnya kepada Bupati yang nama jabatannya tidak perlu diubah. Posisi sekretaris daerah bisa dibuat tetap tapi bisa diubah namanya menjadi Perdana Menteri, Chief Minister atau Chief Eksekutif atau Kepala Eksekutif atau Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Kabinet kayaknya Hongkong.
Jadi akan ada Seskab Bogor, Seskab Bandung dll jika jabatan Kepala Desa telah diubah menjadi 'perdana mantri'.
Gaji menteri kabupaten tetap sebagimana gaji kadis pada umumnya sesuai dengan penggolongannya di ASN.
Sistem ini dapat diberlakukan untuk kabupaten dan tidak perlu ke kota madya. Sehingga apabila sebuah kabupaten diubah menjadi kotamadya maka posisinya jabatan kadisnya tetap dan kembali menjadi kadis.
Dengan begitu akan banyak jabatan 'menteri' di Indonesia walau sebagian besar hanya 'menteri daerah'.
Cara ini juga menjamin adanya pemerataan posisi menteri di Indonesia sehingga para menteri akan lebih sadar diri hanya pelayan rakyat bukan posisi kultus yang harus ditakuti rakyat.
No comments:
Post a Comment