ilustrasi |
BRANDING POLITIK -- Setelah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019, Indonesia kembali menggelar pesta demokrasi.
Pada 2020, diselenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram, Bambang Mei Finarwanto, mengatakan ajang Pilkada serentak bukan merupakan ajang coba-coba bagi para pendatang baru.
Untuk itu, kata dia, bagi para pendatang baru harus lebih agresif memperkenalkan diri. Sebab, para pendatang baru tak memiliki satu modal utama yang sudah dipegang para petahana, yaitu popularitas dan elektabilitas.
ilustrasi |
Dia menjelaskan, masyarakat tentu sudah mengetahui sepak terjang calon petahana.
Sementara itu, bagi para pendatang baru, sebagus apapun gagasan yang ditawarkan terasa percuma jika tidak sampai pada masyarakat.
Dia menyarankan para pendatang baru lebih aktif bergerak terjun di lapangan dan menampilkan terobosan dalam upaya pengenalan diri serta gagasan yang ditawarkan.
Para pendatang baru pun perlu menyesuaikan diri dengan segmen masyarakat yang ditemui.
Menurut dia, para pendatang baru tak perlu terjebak pada dikotomi, termasuk melakukan black campaign, melainkan merangkul semua kalangan.
"Membaur dengan lingkungan sekitar, kalau ketemu anak muda ya pakai gaya anak muda, sesuaikan segmentasi. Kalau ketemu tokoh ya tampil sopan," kata dia.
Selain aktif terjun di lapangan, kata dia, para pendatang baru juga perlu bermain pada tatanan media sosial dan media mainstream atau arus utama sebagai bentuk keterbukaan pada publik.
Serta jangan mudah terbuai hasil survei internal.
Dia menambahkan, hasil survei hanya tolok ukur atau alat sementara untuk melihat persepsi publik, bukan sebagai penentu yang pasti saat pemilihan terjadi.
"Jangan lupa media sosial dan media mainstream harus berjalan seiringan dalam menopang gagasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September.
Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.
Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.
Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September. (sumber)
No comments:
Post a Comment