Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Sementara parpol liga dua mereka yang sudah lolos versikasi administasi dan sedang menjalani verifikasi faktual.
Sementara parpol liga pertama merupakan parpol parlemen yang tak perlu lagi verifikasi administrasi dan faktual. Sementara parpol liga primera yakni parpol yang sudah deklarasi capres tinggal menunggu koalisi.
Masih ada adalah parpol liga lima adalah parpol yang tak ikut proses versifikasi KPU dan sudah memastikan diri tak ikut Pemilu 2024. Walau begitu para kader dan jajaran pengurus biasanya akan menjadi timses capres, caleg dan calon pilkada.
Satu dari empat parpol liga tiga ini adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), partai yang dipimpin Jusuf Rizal ini menjadi tempat bernaung putra Soeharto, Tommy Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sementara tiga parpol lain adalah Partai Prima, Partai Republiku dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, penolakan gugatan tersebut karena Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
No comments:
Post a Comment