• Breaking News

    Friday, July 6, 2018

    Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut I Dibuka

    ilustrasi
    BRANDING POLITIK -- Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota wilayah Provinsi Sumatera Utara I periode 2018-2023 dibuka. Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Sumut mengundang warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Sumut I untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU kabupaten/kota untuk wilayah Sumut I periode 2018-2023.

    “Yang termasuk wilayah Sumut I yaitu kota Medan, Binjai, kabupaten Serdang Bedagai, Tanahkaro dan kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU kabupaten/kota Sumut I, Hatta Ridho didampingi Sekretaris Zainuddin, Kamis (5/7/2018).

    Dijelaskannya, formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU dimaksud dapat diperoleh di Sekretariat Timsel atau dapat diunduh di laman Website https://kpud-sumutprov.go.id.

    Kemudian, kata Hatta, Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU dimasukan ke dalam amplop satu dokumen asli dan satu dokumen salinan ditujukan kepada Ketua Timsel KPU kabupaten/kota.

    Pertama, Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan softcopy ke alamat email timselsumutI@gmail.com mulai 4 Juli 2018 pukul 09.00-12 Juli 2018 pukul 16.00.

    Kedua, Hardcopy diterima Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota Sumut I yang beralamat di Hotel Grand Inna Medan Jalan Balai Kota No. 2 Medan Barat, Kode pos 20111 setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 09.00-16.00 mulai 4 Juli sampai dengan ditutup tanggal 12 Juli 2018, dengan cara diantar langsung atau melalui Pos (paling lambat tanggal 12 Juli 2018 stempel pos) dan mencantumkan kabupaten/kota tujuan pendaftaran.

    “Apabila dokumen pendaftaran diantar sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Timsel berhak untuk menolaknya,” ujarnya.

    Persyaratan Pendaftaran

    Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

    Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,jujur, dan adil;

    Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

    Berpendidikan paling rendah SLTA;

    Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

    Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

    Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

    Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

    Dokumen Persyaratan Pendaftaran

    Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;

    Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

    Daftar riwayat hidup;

    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

    Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

    Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan : (a) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (b) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; (c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; (d) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; (e) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; (f) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; (g) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (h)Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; (i) Dan belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali di jabatan yang sama.

    Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pernah menjadi anggota partai politik;

    Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan

    Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Nomor telepon 081370533847 (Zainuddin, SH,MH) dan 081264150415 (Ari Mulya Tri Wahyuni). (sumber)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Berita

    Branding

    Konsultasi