ilustrasi |
“Yang termasuk wilayah Sumut I yaitu kota Medan, Binjai, kabupaten Serdang Bedagai, Tanahkaro dan kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU kabupaten/kota Sumut I, Hatta Ridho didampingi Sekretaris Zainuddin, Kamis (5/7/2018).
Dijelaskannya, formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU dimaksud dapat diperoleh di Sekretariat Timsel atau dapat diunduh di laman Website https://kpud-sumutprov.go.id.
Kemudian, kata Hatta, Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU dimasukan ke dalam amplop satu dokumen asli dan satu dokumen salinan ditujukan kepada Ketua Timsel KPU kabupaten/kota.
Pertama, Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan softcopy ke alamat email timselsumutI@gmail.com mulai 4 Juli 2018 pukul 09.00-12 Juli 2018 pukul 16.00.
Kedua, Hardcopy diterima Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota Sumut I yang beralamat di Hotel Grand Inna Medan Jalan Balai Kota No. 2 Medan Barat, Kode pos 20111 setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 09.00-16.00 mulai 4 Juli sampai dengan ditutup tanggal 12 Juli 2018, dengan cara diantar langsung atau melalui Pos (paling lambat tanggal 12 Juli 2018 stempel pos) dan mencantumkan kabupaten/kota tujuan pendaftaran.
“Apabila dokumen pendaftaran diantar sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Timsel berhak untuk menolaknya,” ujarnya.
Persyaratan Pendaftaran
Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,jujur, dan adil;
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
Berpendidikan paling rendah SLTA;
Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
Daftar riwayat hidup;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan : (a) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (b) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; (c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; (d) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; (e) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; (f) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; (g) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (h)Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; (i) Dan belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali di jabatan yang sama.
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pernah menjadi anggota partai politik;
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Nomor telepon 081370533847 (Zainuddin, SH,MH) dan 081264150415 (Ari Mulya Tri Wahyuni). (sumber)
No comments:
Post a Comment