• Breaking News

    Sunday, May 13, 2018

    Timsel Mulai Jaring Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumut Periode 2018-2023

    BRANDING POLITIK -- Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Timsel KPU Sumut) secara resmi membuka seleksi pemilihan anggota KPU periode 2018-2023.

    Seleksi itu mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor: 02/Timsel KPU Sumut/V/2018.

    Ketua Timsel KPU Sumut Dr Edy Ikhsan SH MA kepada Orbitdigitaldaily, Sabtu (12/5/2018) malam menyatakan, bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota KPU, bisa menyerahkan dokumen pendaftaran 16 Mei 2018 setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 09.00 – 16.00 WIB.

    “Pendaftaran tersebut ditutup pada 24 Mei 2018,” jelas dia. (baca lengkapnya)

    Untuk formulir kelengkapan administrasi dan persyaratan calon anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan keterangan lebih lanjut tambahnya, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan atau melalui website http://kpud-sumutprov.go.id.

    Dikatakannya, seleksi dilaksanakan dalam lima tahap dengan sistem gugur. Sesuai jadwal yang ditentukan, penelitian administrasi direncanakan digelar 17 hingga 30 Mei. Lalu, tes tertulis dengan metode CAT, direncanakan 6 Juni 2018.

    “Kemudian, tes psikologi direncanakan 7-8 Juni 2018. Dilanjutkan dengan tes kesehatan yang rencananya dilaksanakan 21-25 Juni. Terakhir, tes wawancara 28-30 Juni mendatang,” jelas dia.

    Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut sambung Edy, akan diberitahukan lebih lanjut. ”Perlu diberitahukan, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya.  (sumber)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Berita

    Branding

    Konsultasi