• Breaking News

    Monday, September 11, 2017

    Pilgubsu 2018: Ini Jumlah KTP Wajib Diserahkan Paslon Perseorangan

    Pasangan bakal calon yang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 jalur perseorangan, wajib menyerahkan persyaratan dukungan minimum 764.578 KTP ke KPU Sumut.

    Jumlah persyaratan dukungan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah. Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, usai rapat pleno KPU Sumut tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgubsu 2018, Minggu (10/9).

    “Dalam PKPU disebutkan, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon Gubsu dan Wagubsu dari jalur perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, DPT untuk Pilgubsu 2018 diambil dari penjumlahan DPT terakhir dari gabungan 3 zona, yaitu dari data DPT 23 kabupaten/kota se-Sumut yang ikut Pilkada Serentak 2015, kemudian 2 kabupaten menggunakan data DPT Pilkada 2017 putaran kedua, dan selebihnya (8 kabupaten/kota) menggunakan data DPT Pilpres 2014.

    “Setelah dikalkulasikan, maka diperoleh jumlah DPT terakhir Provinsi Sumatera Utara yakni 10.194.368 orang. Lalu 7,5 persen DPT terakhir itu diambil untuk minimum syarat dukungan paslon jalur perseorangan yakni ditetapkan 764.578 KTP,” sebutnya.

    Ia mengungkapkan, selanjutnya persyaratan jumlah KTP itu diserahkan paslon jalur perseorangan pada 26-28 November 2017 ke KPU Sumut. Jumlah KTP yang diserahkan ini harus tersebar merata, minimal 17 dari 33 kabupaten/kota se-Sumut.

    “Andai jumlah dukungan KTP lebih dari jumlah minimum dan didapat kurang dari 17 kabupaten/kota, maka kami akan menolak berkas pencalonan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, paslon jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP dalam format soft copy dan hard copy. “Setelah tanggal 26-28 November itu, KPU Sumut yang akan bekerja untuk melakukan verifikasi, baik melalui verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan melalui verifikasi faktual,” tandasnya. (sumber)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Berita

    Branding

    Konsultasi