• Breaking News

    Thursday, April 2, 2026

    Leavitt dan Negara Agama Amerika

    Pernyataan juru bicara Gedung Putih kembali memicu perdebatan publik setelah sebuah video yang menampilkan Karoline Leavitt beredar luas di media sosial dan platform video.

    Video tersebut dipublikasikan oleh TRT World dan memperlihatkan Leavitt berbicara dalam kapasitas resmi dengan latar lambang Gedung Putih.

    Dalam pernyataannya, Leavitt menanggapi kutipan dari Pope Leo XIV yang menyebut bahwa Tuhan tidak mendengarkan doa dari pihak yang berperang.

    Menanggapi hal itu, Leavitt menekankan bahwa Amerika Serikat memiliki tradisi panjang yang mengaitkan kepemimpinan nasional dengan praktik keagamaan.

    Ia menyatakan bahwa Amerika Serikat didirikan hampir 250 tahun lalu berdasarkan nilai-nilai yang ia sebut sebagai “Yudeo-Kristen”.

    Menurutnya, nilai tersebut menjadi fondasi moral yang membentuk identitas bangsa sejak awal berdirinya negara tersebut.

    Leavitt juga menyoroti bahwa dalam berbagai periode konflik, para pemimpin Amerika secara konsisten mengajak rakyat untuk berdoa.

    Ia menyebut presiden, pejabat Departemen Perang, hingga prajurit militer sebagai bagian dari tradisi tersebut.

    Dalam pandangannya, praktik berdoa untuk keselamatan pasukan merupakan bagian dari sejarah panjang negara.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada yang keliru ketika seorang presiden atau pemimpin militer mengajak masyarakat untuk mendoakan pasukan yang bertugas di luar negeri.

    Ia bahkan menyebut bahwa doa tersebut merupakan bentuk dukungan moral yang penting bagi anggota militer.

    Leavitt juga mengklaim bahwa banyak prajurit menghargai perhatian dan doa dari pemimpin sipil maupun militer mereka.

    Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi luas, terutama terkait klaim bahwa Amerika Serikat didirikan atas dasar nilai Yudeo-Kristen.

    Secara historis dan hukum, dokumen utama negara, yakni United States Constitution, tidak memuat istilah maupun konsep “Judeo-Christian”.

    Konstitusi justru menegaskan prinsip netralitas negara terhadap agama, termasuk larangan uji agama untuk jabatan publik dalam Pasal VI.

    Selain itu, Amandemen Pertama menjamin kebebasan beragama sekaligus melarang negara mendirikan agama resmi.

    Prinsip ini kemudian dikenal sebagai pemisahan agama dan negara, yang pernah dijelaskan oleh Thomas Jefferson dalam konteks hubungan pemerintah dan agama.

    Para sejarawan menilai bahwa istilah “Judeo-Christian” lebih berkembang sebagai identitas budaya dan politik, khususnya pada abad ke-20.

    Istilah tersebut kerap digunakan untuk menggambarkan nilai moral Barat, bukan sebagai dasar hukum formal negara.

    Dalam konteks hukum, pernyataan Leavitt tidak serta-merta dianggap pelanggaran, melainkan bagian dari retorika politik yang dilindungi kebebasan berbicara.

    Namun demikian, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya perbedaan tajam antara narasi ideologis dan landasan konstitusional dalam memahami identitas Amerika Serikat.

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Jepang

    Belanda

    Spanyol