Runtuhnya Uni Soviet pada awal 1990-an menimbulkan pertanyaan menarik tentang kursi tetap Rusia di Dewan Keamanan PBB. Meskipun beberapa republik bekas Soviet, termasuk Kazakhstan, Turkmenistan, dan negara Asia Tengah lainnya, secara simbolik dapat menolak pembubaran USSR, Rusia tetap diakui sebagai penerus sah, dan kursi DK PBB tetap berada di tangan Moskow.
Secara hukum internal, memang ada celah bagi republik-republik yang menolak pembubaran. Konstitusi Soviet memberikan hak otonomi tinggi dan opsi untuk keluar dari federasi. Dalam teori, jika Kazakhstan dan Turkmenistan tetap menganggap USSR ada, mereka bisa mengklaim hak atas kursi permanen di DK PBB.
Namun dunia internasional tidak melihatnya demikian. Pengakuan internasional tidak semata bergantung pada klaim internal. Mayoritas negara mengakui Rusia sebagai penerus sah Uni Soviet, termasuk hak mewarisi aset, kewajiban internasional, dan kursi tetap di DK PBB.
Kendali praktis menjadi faktor utama. Rusia menguasai mayoritas militer, senjata nuklir, cadangan emas, dan jaringan administrasi pusat Uni Soviet. Republik Asia Tengah tidak memiliki kendali nyata atas infrastruktur negara pusat, sehingga klaim simbolik mereka tetap tidak berlaku di arena global.
Rusia secara de facto memiliki kontrol penuh, sementara republik lain hanya memiliki klaim de jure. Dalam praktik hubungan internasional, kontrol efektif menjadi dasar pengakuan. PBB dan komunitas internasional lebih menekankan efektivitas daripada klaim hukum internal belaka.
Sejak Desember 1991, ketika Gorbachev mengundurkan diri dan USSR resmi bubar, Rusia menyatakan diri sebagai penerus sah. Dengan langkah ini, semua hak dan kewajiban Uni Soviet, termasuk kursi DK PBB, berpindah ke tangan Moskow.
Republik lain di Asia Tengah, walau menolak pengakuan pembubaran, tidak memiliki sarana untuk memaksakan kursi itu. Kazakhstan, misalnya, baru menyatakan kemerdekaannya pada 16 Desember 1991, sehari sebelum pengunduran diri Gorbachev. Artinya, secara hukum mereka bisa mengklaim masih bagian dari USSR, tetapi secara praktik sudah menjadi negara merdeka.
Situasi ini menunjukkan perbedaan antara klaim simbolik dan realitas politik. Rusia diakui secara internasional karena memegang kontrol efektif atas wilayah yang sebelumnya menjadi inti Uni Soviet. Sementara republik Asia Tengah hanya bisa mempertahankan klaim simbolik tanpa dukungan global.
Kursi DK PBB bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal geopolitik. Negara yang memiliki kekuatan, stabilitas, dan pengakuan global akan diakui sebagai penerus. Rusia memiliki semua itu; Kazakhstan dan Turkmenistan tidak.
Sejak itu, setiap resolusi DK PBB yang mengacu pada USSR diteruskan oleh Rusia. Semua kewajiban internasional dan perjanjian nuklir dibawa oleh Moskow sebagai penerus sah. Republik lain tidak pernah menuntut secara resmi pengalihan hak ini.
Dengan demikian, Rusia tetap menjadi wakil tetap di Dewan Keamanan, sementara klaim “USSR masih ada” di Asia Tengah hanya menjadi simbol politik internal. Klaim tersebut tidak memengaruhi status internasional Rusia.
Faktor lain adalah kontinuitas negara. Rusia dianggap sebagai negara penerus, sehingga kursi DK PBB diteruskan tanpa perubahan. Ini juga memastikan stabilitas diplomatik dan keamanan internasional pasca-Uni Soviet.
Tanpa pengakuan internasional, republik Asia Tengah tidak bisa mengklaim kursi permanen. PBB hanya menerima klaim dari negara yang diakui secara global dan memiliki kontrol efektif atas wilayah yang diwakili.
Kontrol aset militer dan nuklir menjadi argumen penting. Rusia mewarisi hampir semua senjata strategis USSR, sementara republik lain tidak memiliki kemampuan mengelola sistem pertahanan global yang kompleks.
Bahkan jika Kazakhstan tetap menolak pengakuan bubarnya USSR, kursi DK PBB tetap berada di Rusia. Hal ini karena kursi permanen DK PBB bukan hak otomatis republik bagian dari federasi, tetapi hak entitas yang diakui secara global sebagai penerus sah.
Dalam konteks geopolitik, kursi DK PBB memberikan legitimasi diplomatik dan kemampuan veto dalam urusan internasional. Rusia mempertahankan hak ini, sementara klaim simbolik republik lain tidak cukup untuk menantang status quo.
Pengakuan de facto lebih menentukan daripada klaim de jure. Dunia internasional memandang siapa yang menjalankan kekuasaan nyata, bukan sekadar siapa yang menolak pembubaran secara simbolik.
Sejak 1991 hingga kini, kursi DK PBB terus dipegang Rusia. Hal ini menunjukkan bahwa kontinuitas kekuasaan dan pengakuan global lebih penting daripada klaim internal republikan.
Republik bekas USSR lainnya, termasuk Kazakhstan, Turkmenistan, dan Uzbekistan, menerima kenyataan ini dan memilih fokus pada pengakuan internasional sebagai negara merdeka, daripada mempertahankan klaim simbolik terhadap kursi DK PBB.
Dengan semua faktor ini, jelas mengapa Rusia tetap menduduki kursi permanen DK PBB meski ada klaim simbolik bahwa USSR masih ada di beberapa republik Asia Tengah. Kontrol efektif, pengakuan internasional, dan kontinuitas negara menjadi penentu utama.
Ke depan, skenario “USSR paralel” di Asia Tengah tetap bersifat simbolik. Dunia internasional hanya mengakui Rusia sebagai penerus sah, memastikan stabilitas hukum dan geopolitik di kawasan pasca-Soviet.



No comments:
Post a Comment