• Breaking News

    Wednesday, August 15, 2018

    Ini Daftar Kekayaan Capres dan Cawapres 2019

    ilustrasi
    BRANDING POLITIK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon presiden Prabowo Subianto, Senin (13/8/2018).

    Total harta kekayaan Prabowo lebih Rp 1,9 triliun.

    Seperti dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Prabowo yang dilaporkan telah diverifikasi KPK senilai Rp 1.952.013.493.659.

    Kekayaan Prabowo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 230.443.030.000.

    Dari laporan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018 tersebut, diketahui Prabowo memiliki harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah seluas 79.183 m² dan 7 bangunan seluas 184.876 m².

    Kesemuanya itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

    Sementara, harta bergerak (alat transportasi dan mesin) yang dilaporkan Prabowo memiliki nilai sejumlah Rp 1.432.500.00 dalam rentang perolehan tahun 1992 hingga 2007.

    Rinciannya, Prabowo mempunyai 7 unit mobil jenis Toyota Alphard, Honda CR-V, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, dua Jeep Land Rover serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki.

    Selain itu, Prabowo juga melaporkan memiliki benda bergerak lainnya yang tidak disebutkan jenisnya senilai Rp 16.418.227.000.

    Harta kekayaan Prabowo yang cukup signifikan nilainya berupa surat berharga, yakni senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.

    Selain itu, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.840.736.659.

    Dengan demikian, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 1.952.013.493.659.

    Prabowo sendiri sebelumnya telah dua kali menyerahkan LHKPN ke KPK untuk keperluan Pilpres, yakni pada 18 Mei 2009 dan 20 Mei 2014.

    Dalam LHKPN per Desember 2014, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp1,67 triliun dan 7,5 juta Dollar AS.

    Dengan begitu, ada peningkatan jumlah harta kekayaan Prabowo sekitar Rp 172.513.493.659 jika dibandingkan dengan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018.

    Sementara itu, bakal cawapres pendamping Prabowo, Sandiaga Uno, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada saat hendak maju menjadi Wakil Gubernur DKI, yakni November 2016. Dalam laporan tersebut, Sandiaga memiliki harta kekayaan Rp 3,85 triliun dan simpanan valuta asing sebesar 10,3 Juta Dollar AS.

    Harta kekayaan Sandiaga Uno yang paling besar nilainya berasal dari kontrak investasi sepanjang tahun 1997 hingga 2015 mencapai Rp 3,7 triliun.

    Sandiaga juga memiliki sejumlah lahan tanah dan bangunan senilai Rp 113,5 miliar yang dia beli dalam kurun waktu 2001 hingga 2015.

    Tanah dan bangunan tersebut tersebar di 12 lokasi di Indonesia, Singapura, hingga di Amerika Serikat.

    Dalam LHKPN pada saat itu, Sandiaga melaporkan memiliki dua mobil Nissan Grand Livina dan Nissan X-Trail sebagai harta bergeraknya.

    Selain itu, ada barang tidak bergerak berupa Logam Mulia dengan nilai Rp1,5 miliar.

    Diketahui, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi birokrat, Sandiaga Uno merupakan seorang pengusaha dan investor.

    Sandiaga Uno pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

    Majalah Globe Asia pernah melansir Sabdiaga Uno sebagai salah satu orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai 300 Juta Dollar AS atau sekitar Rp 4,38 triliun (kurs Rp14.600/USD).

    Diketahui, ada dua pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat 10 Agustus 2018.

    Keduanya adalah bakal capres petahana Joko Widodo yang berpasangan dengan bakal cawapres Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

    Penyerahan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan sebelum ditetapkan menjadi capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden oleh KPU.

    KPK sendiri telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 sejak Sabtu, 4 Agustus 2018.

    Kewajiban penyerahan LHKN itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Aturan ini ditambah dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.

    Selain itu, pada Pasal 5 huruf F Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu juga mengatur salah satu syarat untuk pasangan capres-cawapres adalah melaporkan kekayaannya.

    Jokowi Utang Rp 1,9 Miliar

    Sejauh ini, baru pelaporan LHKPN dari Prabowo Subianto yang dirilis oleh KPK.

    Sementara, Jokowi selaku bakal capres petahana kali terakhir menyerahkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2014.

    Saat itu, total harta keyaaan Jokowi sebesar Rp 30 miliar dan simpanan valas 30 ribu Dollar AS.

    Dikutip dari acch.kpk.go.id, harta kekayaan Jokowi berupa harta bergerak terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 29,4 miliar.

    Tanah dan bangunan milik Jokowi tersebar di Boyolali, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen dan Jakarta.

    Adapun harta bergerak milik Jokowi terdiri dari 10 mobil dan dua sepeda motor.

    Seluruh kendaraan itu ia beli dalam rentang waktu 1997 hingga 2014, dengan total nilai Rp 954 juta.

    Harta lainnya, yakni sebuah toko mebel yang ia bangun dari tahun 2010 sampai 2012 dengan nilai Rp 572 juta.

    Untuk klasifikasi utang, tercatat Jokowi mempunyai pinjaman uang per 31 Desember 2014 senilai Rp 1,9 miliar.

    Dengan demikian, total harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 30 miliar dan simpanan valas 30 ribu dolar AS.

    Jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan laporan LHKPN dari Jokowi pada saat dia hendak maju menjadi bakal capres Pilpres 2014, 14 Mei 2014, yakni sebesar Rp 29,8 miliar dan simpanan valas 27.633 Dollar AS.

    Sementara itu, bakal cawapres Ma'ruf Amin kali terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI, yakni pada 10 Mei 2001.

    Dalam laporannya pada saat itu, tercatat Ma'ruf hanya memiliki satu lahan tanah dan bangunan seluas 204 meter persegi dan 231 meter persegi di Jakarta Utara, dengan harga Rp 231 juta.

    Pada saat itu, dia juga hanya memiliki dua buah mobil, Toyota Corolla tahun pembelian 2000 seharga Rp 200 juta dan Isuzu Panther tahun pembelian 1998 seharga Rp 90 juta.

    Pada saat itu, Ma'ruf dalam laporannya melaporkan mempunuyai utang berupa pinjaman barang senlai Rp 71 juta dan pinjaman uang sebesar Rp 72 juta.

    Total nilai kekayaan Ma'ruf pada saat itu mencapai Rp 427 juta. Hingga saat ini belum ada catatan LHKPN terbaru dari Ma'ruf Amin. (sumber)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...

    Berita

    Branding

    Konsultasi