ilustrasi peserta pilgubsu 2018 |
"Kita akan melakukan perubahan terhadap batasan maksimal dana kampanye yang telah kita tetapkan sebelumnya," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Minggu (25/2).
Iskandar menuturkan, perubahan batasan dana kampanye itu dilakukan karena pelelangan untuk pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye terancam gagal.
Sebab saat proses pelelangan, KPU Sumut memasukkan tiga pasangan calon (Paslon), sementara yang ditetapkan sebagai Paslon Pilgubsu 2018 hanya dua.
"Proses lelang ini sudah kita lakukan jauh sebelum penetapan Paslon, mengingat prosedur lelang memakan waktu cukup lama, sampai satu bulanan. Kalau tunggu penetapan baru lelang, kapan lagi siapnya," ujarnya.
Disebut Iskandar, sesuai peraturan harus dilakukan adendum yakni dari sebelumnya tiga Palson menjadi dua. Namun syarat dari adendum tersebut tidak boleh lebih atau kurang dari 10 persen total nilai lelang.
"Kita akan naikkan, kita tambah nilainya (batasan maksimal dana kampanye)," ujar komisioner KPU Sumut divisi hukum itu.
Lebih lanjut Iskandar mencontohkan, jika setiap kabupaten/kota tadinya diberi APK berupa satu spanduk untuk setiap Paslon, nantinya bisa dinaikkan menjadi dua. Termasuk juga akan ditambahkannya bahan kampanye yang dikaitkan dengan jumlah penduduk Sumut.
Begitu pun, pihaknya tetap siap jika nantinya Paslon Pilgubsu bertambah menjadi tiga. Mengingat saat ini musyawarah sengketa dari bakal Paslon JR Saragih-Ance Selian sedang berlangsung di Bawaslu Sumut.
"Kalau tambah satu paslon lagi pun tetap bisa. Karena dalam RAB (rencana anggaran biaya) kita siapkan sampai 10 Paslon. Jadi kalaupun bertambah, KPU siap dari sisi pendanaan," tegasnya.
Untuk membahas perubahan batasan maksimal dana kampanye tersebut, KPU Sumut sudah memanggil tim kampanye Paslon dan dalam waktu dekat akan diputuskan. (sumber)
No comments:
Post a Comment